indoposonline.id – Kebijakan visa online yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober 2020 terus menuai dukungan. Para pelaku usaha merespons positif atas kemudahan dan penyederhanaan dalam proses permohonan visa tersebut.
Salah satunya HR Manager Jakarta Intercultural School, Megumi Runturambi. Dia menilai visa online yang sangat memudahkan pihaknya. Karena layanan visa elektronik untuk mendatangkan tenaga pengajar yang merupakan WNA (warga negara asing) di sekolahnya menjadi jauh lebih mudah.
“Sangat membantu sekali, karena pelayanan yang serba-online ini semua jadi sangat mudah,” pujinya, Senin (31/5).
Megumi menjelaskan, untuk mendapatkan layanan Visa Elektronik, dirinya bisa langsung mengakses layanan tersebut. Untuk mengaksesnya pun hanya melalui TKA Online Kementerian Tenaga Kerja yang terhubung langsung ke website visa online.
“Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja, tidak perlu bertemu petugas dan juga transparan. Sebab kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan-tahapan yang dilalui,” paparnya.
Kemudahan lainnya, sambung dia, tidak perlu mengambil visa ke KBRI. Dengan demikian, TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menuturkan, kebijakan yang dikeluarkan itu merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal itu dilakukan dalam menghadapi masa pandemi di mana diimbau tak ada tatap muka.
“Dan untuk menjaga protokol kesehatan, kami pun menerbitkan kebijakan dengan meluncurkan visa online,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Angga, masih ada larangan WNA untuk masuk wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial. Misalnya, bekerja, penyatuan keluarga, dan diplomatik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, yakni Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata.
“Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham No 26 Tahun 2020,” janjinya.
Selain itu, Angga menuturkan, bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi COVID-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) guna memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.
“WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya karena lockdown bisa tinggal lebih lama dengan mengajukan eVisa baru yang akan dikirim ke email mereka tanpa mengambil visa di luar wilayah Indonesia,” paparnya.
Masyarakat yang menjadi sponsor WNA, sambung Angga, bisa mengajukan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Lalu melakukan pembayaran secara langsung di bank sesuai tarif resmi yang telah ditentukan.
Proses permohonan eVisa dimulai dari upload dokumen, pembayaran di bank, verifikasi berkas, dan penerbitan eVisa yang dikirim ke email penjamin dan WNA. Petugas akan melakukan verifikasi dan mengirimkan notifikasi penerbitan eVisa paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran.
“Kami menegaskan adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya eVisa. Hal ini tentunya dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (msb/ibl)