Kemudahan lainnya, sambung dia, tidak perlu mengambil visa ke KBRI. Dengan demikian, TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menuturkan, kebijakan yang dikeluarkan itu merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal itu dilakukan dalam menghadapi masa pandemi di mana diimbau tak ada tatap muka.
“Dan untuk menjaga protokol kesehatan, kami pun menerbitkan kebijakan dengan meluncurkan visa online,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Angga, masih ada larangan WNA untuk masuk wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial. Misalnya, bekerja, penyatuan keluarga, dan diplomatik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, yakni Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata.
“Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham No 26 Tahun 2020,” janjinya.
