Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Luncurkan Visa Online untuk Mudahkan Pelaku Usaha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Luncurkan Visa Online untuk Mudahkan Pelaku Usaha
Nasional

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Luncurkan Visa Online untuk Mudahkan Pelaku Usaha

Iqbal
Iqbal Published 31 May 2021, 21:08
Share
3 Min Read
visa online kemenhukham
Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melayani pengunjung yang mengurus visa online. Foto: ist
SHARE

Kemudahan lainnya, sambung dia, tidak perlu mengambil visa ke KBRI. Dengan demikian, TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menuturkan, kebijakan yang dikeluarkan itu merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal itu dilakukan dalam menghadapi masa pandemi di mana diimbau tak ada tatap muka.

“Dan untuk menjaga protokol kesehatan, kami pun menerbitkan kebijakan dengan meluncurkan visa online,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Angga, masih ada larangan WNA untuk masuk wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial. Misalnya, bekerja, penyatuan keluarga, dan diplomatik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, yakni Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata.

Baca Juga

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya dalam kegiatan sosialisasi pengamanan data siber dan pencegahan penipuan online atau judi online di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024). Foto: Ist
Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta Sosialisasikan Pengamanan Data Siber dan Pencegahan Judi Online
Indonesia – Korea Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual
Hari Natal Ada 14.057 Napi Dapat Remisi Khusus

“Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham No 26 Tahun 2020,” janjinya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: e-visa ditjen imigrasi, kementerian hukum dan ham, visa online
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 31 at 19.04.44 Tiga Kontrakan di Utan Kayu Utara Terbakar, Kerugian Rp 15 Juta
Next Article asabri santunan Asabri Serahkan Santunan Rp450 Juta kepada Ahli Waris Prada Ardi Yudi Arto

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?