Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Luncurkan Visa Online untuk Mudahkan Pelaku Usaha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Luncurkan Visa Online untuk Mudahkan Pelaku Usaha
Nasional

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Luncurkan Visa Online untuk Mudahkan Pelaku Usaha

Iqbal
Iqbal Published 31 May 2021, 21:08
Share
3 Min Read
visa online kemenhukham
Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melayani pengunjung yang mengurus visa online. Foto: ist
SHARE

Selain itu, Angga menuturkan, bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi COVID-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) guna memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.

“WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya karena lockdown bisa tinggal lebih lama dengan mengajukan eVisa baru yang akan dikirim ke email mereka tanpa mengambil visa di luar wilayah Indonesia,” paparnya.

Masyarakat yang menjadi sponsor WNA, sambung Angga, bisa mengajukan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Lalu melakukan pembayaran secara langsung di bank sesuai tarif resmi yang telah ditentukan.

Proses permohonan eVisa dimulai dari upload dokumen, pembayaran di bank, verifikasi berkas, dan penerbitan eVisa yang dikirim ke email penjamin dan WNA. Petugas akan melakukan verifikasi dan mengirimkan notifikasi penerbitan eVisa paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran.

Baca Juga

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya dalam kegiatan sosialisasi pengamanan data siber dan pencegahan penipuan online atau judi online di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024). Foto: Ist
Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta Sosialisasikan Pengamanan Data Siber dan Pencegahan Judi Online
Indonesia – Korea Bahas Perlindungan Kekayaan Intelektual
Hari Natal Ada 14.057 Napi Dapat Remisi Khusus

“Kami menegaskan adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya eVisa. Hal ini tentunya dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (msb/ibl)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: e-visa ditjen imigrasi, kementerian hukum dan ham, visa online
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 31 at 19.04.44 Tiga Kontrakan di Utan Kayu Utara Terbakar, Kerugian Rp 15 Juta
Next Article asabri santunan Asabri Serahkan Santunan Rp450 Juta kepada Ahli Waris Prada Ardi Yudi Arto

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?