Pengadilan Tipikor menghukum Benny dengan pidana seumur hidup dan membebankan penggantian kerugian negara sekitar Rp6 triliun.
Angka Rp6 triliun berasal dari putusan majelis hakim yang menyatakan perbuatan Benny dan Heru terbukti merugikan Jiwasraya Rp12 triliun sehingga kerugian itu dibagi dua. Sedangkan kerugian Rp4 triliun lagi dinyatakan hanya perbuatan Heru sendiri.
Putusan Pengadilan Tipikor ini kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dan, sekarang perkaranya dalam proses kasasi di Mahkmah Agung.(msb/ydh)
