Hotman secara tegas juga membantah bahwa kliennya dikendalikan Benny Tjokrosaputro ataupun Heru Hidayat dalam membeli dan melepas saham yang masuk dalam reksadana Jiwasraya yang dikelola MI.
Instruksi pembelian dan pelepasan saham-saham tersebut datang dari investor yaitu PT Asuransi Jiwasraya sendiri.
Hotman juga mengatakan bahwa pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh MI, terutama kliennya, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Selain sahamnya sudah terdaftar dan legal, juga diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
“Dari mana logikanya, orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana,” ujar Hotman lagi.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah mendakwa 13 MI tersebut melakukan kejahatan korporasi dalam perkara korupsi Jiwasraya. 13 MI tersebut, menurut jaksa dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga perusahaan asuransi pelat merah itu rugi Rp16 triliun lebih.
Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah mengadili perkara Benny Tjokro membenarkan saja tuntutan jaksa penuntut umum yang menyebut Benny mengendalikan transaksi saham Jiwasraya di lantai bursa melalui 13 MI.
