Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diungkap Hotman Paris, Benny Tjokrosaputro Tidak Kendalikan Manager Investasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diungkap Hotman Paris, Benny Tjokrosaputro Tidak Kendalikan Manager Investasi
HukumJabodetabek

Diungkap Hotman Paris, Benny Tjokrosaputro Tidak Kendalikan Manager Investasi

Pak We
Pak We Published 31 May 2021, 19:06
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 31 at 17.00.41 e1622462772192
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea nampak mengenakan face shield saat mengikuti persidangan 13 korporasi Manager Investasi (MI) terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5). Foto: Istimewa.
SHARE

Hotman secara tegas juga membantah bahwa kliennya dikendalikan Benny Tjokrosaputro ataupun Heru Hidayat dalam membeli dan melepas saham yang masuk dalam reksadana Jiwasraya yang dikelola MI.

Instruksi pembelian dan pelepasan saham-saham tersebut datang dari investor yaitu PT Asuransi Jiwasraya sendiri.

Hotman juga mengatakan bahwa pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh MI, terutama kliennya, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Selain sahamnya sudah terdaftar dan legal, juga diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.
“Dari mana logikanya, orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana,” ujar Hotman lagi.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah mendakwa 13 MI tersebut melakukan kejahatan korporasi dalam perkara korupsi Jiwasraya. 13 MI tersebut, menurut jaksa dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga perusahaan asuransi pelat merah itu rugi Rp16 triliun lebih.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Tunda Pemeriksaan Aspri Cantik Pengacara Hotman Paris
Nadiem Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Hotman Paris: Tak Akan Kabur
Pengamat Sebut Putusan MK Soal Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe tidak Kedaluwarsa

Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah mengadili perkara Benny Tjokro membenarkan saja tuntutan jaksa penuntut umum yang menyebut Benny mengendalikan transaksi saham Jiwasraya di lantai bursa melalui 13 MI.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Benny Tjokrosaputro, hotman paris
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 31 at 16.36.16 1 KT&G Indonesia Gelar Kompetisi Design Packaging, Hadiahnya Ratusan Juta!
Next Article WhatsApp Image 2021 05 31 at 17.20.18 e1622462990890 Hari Lahir Pancasila, PSP UP Lakukan Gebrakan Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?