Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKI Harus Berani Segel dan Tutup Perusahaan Pembuang Limbah ke Kali Sodetan Angke
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > DKI Harus Berani Segel dan Tutup Perusahaan Pembuang Limbah ke Kali Sodetan Angke
Jakarta Raya

DKI Harus Berani Segel dan Tutup Perusahaan Pembuang Limbah ke Kali Sodetan Angke

Iqbal
Iqbal Published 29 May 2021, 06:28
Share
2 Min Read
limbah
Pengawasan pada perusahaan UD. Athien buang limbah di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara telah dilakukan petugas Sudin LHK Jakut. Namun perusahaan tetap saja bandel. Foto: Ist
SHARE

Nirwono Joga menambahkan, jika perusahaan tetap melanggar, maka Pemda DKI harus berani menyegel sementara hingga menutup permanen. “Pemda DKI harus berani menyegel,” desaknya.

Sementara, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Utara, Suparman, mengatakan, UD Athien adalah perusahaan yang mengolah makanan beku.

“Industri pengolahan makanan laut seperti baso ikan dan otak-otak. Mereka mengalirkan air produksi otak-otak langsung dibuang ke Kali Sodetan Angke,” katanya Jumat (28/5).

Suparman menjelaskan, praktik pembuangan langsung tanpa proses pengolahan air limbah sangat tidak dibenarkan. “Apa yang mereka lakukan dapat mencemari lingkungan. Mereka memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan sistim pengolahan grafitasi/pengendapan yang terdiri dari 3 (tiga) bak dengan ukuran masing panjanga 1 meter lebar 1 meter dalam 1.5 meter, namun belum dimanfaatkan secara maksiman sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Baca Juga

Setwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus. Foto: Istimewa
Jaga Kawasan Protokol Tetap Bersih, Sekwan DPRD DKI Gelar Kerja Bakti Pilah Sampah
Legislator Minta Pemprov DKI Antisipasi Larangan Buang Sampah ke Bantargebang
Satpol PP Amankan 5 Orang Pengambil Daging Ikan Sapu-sapu

Suparman menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika dalam tiga sampai dengan lima hari belum menutup bypass pembuangan air produksinya. “Kami akan cabut izin usahanya jika produksinya dilakukan tanpa melewati proses pengolahan air limbah di IPAL yang sudah dimiliki. Mereka juga harus melakukan penutupan bypass pembuangan air produksi ke Kali Sodetan Angke yang diketahui tanpa melewati proses pengolahan air limbahnya,” tandasnya. (ibl) 

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kali angke, Limbah, lingkungan hidup, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jpu Tahap Dua, Tujuh Berkas Tersangka Asabri Diserahkan ke JPU
Next Article pemprov banten Pemprov Banten Dorong Percepatan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Kabupaten dan Kota Serang

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?