indoposonline.id – Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak yang masih peduli akan reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk segera melakukan eksaminasi nasional.
Hal itu disampaikannya menanggapi penegakan hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diduga penegakan hukum kasus tersebut telah merugikan banyak pihak yang tak terlibat dalam kasus rasuah tersebut. Mulai dari dugaan penyitaan aset yang tidak memperhatikan hak-hak pihak ketiga hingga proses hukum yang diduga menjadi bagian dari pelanggaran SOP oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Eksaminasi nasional perlu dilakukan segera untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Minggu (9/5).
Ia pun menilai jika eksaminasi nasional itu dilakukan maka diyakini mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia. Karenanya, ia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi yang dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum.