“Besi scrap crane seberat 125 ton dan tembaga 60 ton bukanlah miik Kasidi alias Ahok. Maka itu sebabnya tidak pernah disita penyidik untuk djadikan barang bukti dalam perkara guna menguatkan tindak pidana yang dipersangkakan, dan tidak ada kaitannya dengan saya,” klaimnya.
Pada 26 Agustus 2018, Ahok telah menandatangani Sales Agrement Nomor: 035/KSD-BTM/VIII/2018 dengan Jasid Shipyard & Engineering, dalam hal ini Mohamad Jasa bin Abdullah, tentang pembelian scrap seberat 3.688 ton dengan pola timbang bayar. Artinya, setelah ditimbang baru dilakukan pembayaran.
Dalam perjalanan, pada 23 Mei 2019 Ahok mengklaim kepada Mohamad Jasa bin Abdullah atas permasalahan besi scrap seberat 125 ton dan tembaga 60 ton. “Mohamad Jasa bin Abdullah berhak menjual besi 125 ton dan 60 ton tembaga kepada pihak lain dalam hal ini dengan memerintahan menjual kepada saya dan hal ini bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum, sekalipun Mohamad Jasa bin Abdullah sudah terikat jual beli dengan Kasidi alias Ahok karena perikatan jual beli yang ditandatangani untuk barang yang berbeda,” tambahnya.