Kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersangka AH menuju wilayah Gunung Putri Bogor, saat di wilayah Gunung Putri Bogor dilakukan penangkapan MR, AF dan 3 tersangka lainnya.
Di sini aparat menemukan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 25 paket dengan berat 113,95 gram. Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa tersangka tersebut berhubungan langsung ke home industri pembuatan tembakau sintetis.
Dari infromasi tersebut, kata Yusri, tim melakukan pengembangan ke salah satu perumahan di wilayah Cilebut, Bogor. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka R, RP, RA, TA dan M dan ditemukan barang bukti berupa 2.373 paket siap edar, 188 kg tembakau sintetis, bahan baku pembuatan narkotika, alat pembuat narkotika, dan alat packing.
Bahkan di lokasi penangkapan di Bogor, beberapa titik dipasangi CCTV. “Sehingga kala ada orang lain yang tak dikenal mendekat saja mereka tahu dan setiap 1 jam dicek dengan kode tersendiri yang hanya para tersangka saja yang tahu,” beber Yusri.