Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yaitu 500 paket tembakau sintetis (5.800 gr / 5,8 kg), 25 paket tembakau sintetis (113,95 gr), 2.002 paket kecil tembakau sintetis, 366 paket sedang tembakau sintetis 5 paket besar, tembakau sintetis, 12 Toples berisi tembakau sintetis.
Kemudian empat kontainer berisi tembakau sintetis, 1 aquarium kaca berisi tembakau sintetis, 5 plastik bibit tembakau sintetis, 8 timbangan digital, 2 mesin pemanas magnetic, 2 alat press listrik, 5.000 paket berbagai ukuran dan 100 lembar hologram dengan total 185,513 kg tembakau sintetis.
Para tersangka diatas dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, denda paling sedikit satu miliyar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (ibl)