Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Giliran Gedung Rupa Rupi Handycraft Milik Bentjok di Bandung Disita Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Giliran Gedung Rupa Rupi Handycraft Milik Bentjok di Bandung Disita Kejagung
HeadlineHukum

Giliran Gedung Rupa Rupi Handycraft Milik Bentjok di Bandung Disita Kejagung

Pak We
Pak We Published 17 May 2021, 23:15
Share
2 Min Read
IMG 20210511 WA0006 e1621263773869
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung/istimewa.
SHARE

indoposonline.id – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga terkait atau milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kali ini, aset yang disita oleh korps adhyaksa tersebut di antaranya, terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Bangunan itu dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak menegaskan, penyitaan aset tersebut telah mendapatkan izin Pengadilan Negeri Bandung Kelas I Khusus.

“Itu berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021,” tegas Leo di kantornya, Senin (17/5).

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

Adapun dua aset bidang tanah atau bangunan yang disita terdiri dari 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Benny Tjokro, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 17 at 14.55.01 e1621265900127 DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei
Next Article disway Karma Royce

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
HeadlineHukum

KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?