Apabila melaksanakan Shalat Id di luar rumah, Anies mengimbau agar shalat dilakukan di tempat ibadah terdekat sesuai tempat tinggal.
Lebih lanjut, untuk menghindari adanya penularan COVID-19 saat melangsungkan ibadah, Anies menyebutkan kapasitas masjid, lapangan, maupun mushala dibatasi hingga maksimal 50 persen.
