Korban tergiur berinvestasi karena terdakwa yang merupakan CEO BBC itu mengklaim beragam kesuksesan dalam mengelola dana investasi. Kisah yang disampaikan TT diakui menarik perhatiannya. Kontrak Perjanjian Investasi pertama pun dibuat pada Desember 2018.
Dalam kontrak selama setahun itu, SF mengeluarkan dana kelolaan sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian terus bertambah hingga mencapai Rp13,2 miliar April 2020. Jumlah dana investasi tersebut belum termasuk bunga yang dijanjikan Rp7 miliar.
Namun kepercayaan yang diberikan berujung petaka. Kewajiban terdakwa untuk membayar bunga investasi terhenti sejak November 2019. Tak hanya itu, terdakwa juga mengirimkan surat kepada para investor mengenai keadaan kahar karena pandemi COVID-19.
Dalam surat itu terdakwa mengajukan pemohonan auto extend sejumlah kontrak yang habis pada Maret 2020. “Alasan ini tidak dapat diterima karena kondisi Corona tidak termasuk dalam keadaan kahar. Hal ini dapat dilihat analoginya dengan praktek lembaga keuangan di Indonesia, di mana debitor tidak dapat menghindari kewajibannya kepada kreditor dengan alasan keadaan kahar,” ungkap SF.