Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Miliar Berkedok Investasi Bergulir di Meja Hijau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Miliar Berkedok Investasi Bergulir di Meja Hijau
EkonomiKriminal

Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Miliar Berkedok Investasi Bergulir di Meja Hijau

Iqbal
Iqbal Published 31 May 2021, 20:39
Share
3 Min Read
penipuan investasi
Kasus dugaan penipuan investasi yang dialami, SF, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Ist
SHARE

Korban tergiur berinvestasi karena terdakwa yang merupakan CEO BBC itu mengklaim beragam kesuksesan dalam mengelola dana investasi. Kisah yang disampaikan TT diakui menarik perhatiannya. Kontrak Perjanjian Investasi pertama pun dibuat pada Desember 2018.

Dalam kontrak selama setahun itu, SF mengeluarkan dana kelolaan sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian terus bertambah hingga mencapai Rp13,2 miliar April 2020. Jumlah dana investasi tersebut belum termasuk bunga yang dijanjikan Rp7 miliar.

Namun kepercayaan yang diberikan berujung petaka. Kewajiban terdakwa untuk membayar bunga investasi terhenti sejak November 2019. Tak hanya itu, terdakwa juga mengirimkan surat kepada para investor mengenai keadaan kahar karena pandemi COVID-19.

Dalam surat itu terdakwa mengajukan pemohonan auto extend sejumlah kontrak yang habis pada Maret 2020. “Alasan ini tidak dapat diterima karena kondisi Corona tidak termasuk dalam keadaan kahar. Hal ini dapat dilihat analoginya dengan praktek lembaga keuangan di Indonesia, di mana debitor tidak dapat menghindari kewajibannya kepada kreditor dengan alasan keadaan kahar,” ungkap SF.

Baca Juga

Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
Polisi Selidiki Kantor WO di Cakung yang Diduga Bawa Kabur Uang Pengantin
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: investasi bodong, investasi ilegal, penipuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article asabri lagi Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Asabri Rp13 Triliun, Aset Lainnya Masih Diburu
Next Article WhatsApp Image 2021 05 31 at 19.04.44 Tiga Kontrakan di Utan Kayu Utara Terbakar, Kerugian Rp 15 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Politik
Sari Yuliati Tinjau Jamaah Haji NTB di Mekkah, Serap Aspirasi dan Pastikan Pelayanan Jamaah Optimal Jeddah
25 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?