indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil taksasi dari 36 lukisan berlapis emas yang diduga milik Jimmy Sutopo, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Taksasi menyusul terbitnya surat dari Direktur Cemara 6 Galeri-Museum perihal Hasil Penilaian Terhadap Barang Bukti berupa 36 lukisan emas karya seniman Kim Il Tae. Lukisan tersebut disita dari Apartemen Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan (sebagaimana surat Nomor 39/KA/BB-JS/VI/2021).
“Berdasarkan hasil proses pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 lukisan emas milik tersangka JS (Jimmy Sutopo) bernilai sangat fantastis diperoleh, taksiran penilaian senilai Rp109.066.455.304,” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Kamis (20/5).
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyita sebanyak 36 lukisan berlapis emas yang diduga milik Jimmy Sutopo, tersangka kasus korupsi PT Asabri. Penyitaan tersebut menyusul penggeledahan di Apartement Raffles Residences lantai 36 D, yang berlokasi Jalan Prof Dr Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3) lalu. Penggeledahan itu untuk menemukan bukti baru dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.