indoposonline.id – Indonesia adalah Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak. Kendati demikian, masih saja ditemukan sejumlah permasalahan kondisi peradilan anak di Indonesia.
Permasalahan itu di antaranya, restorative justice belum dilaksanakan secara optimal, hak anak bermasalah dengan hukum (ABH) terutama hak korban masih sering terabaikan dan sumber daya manusia (SDM) yang belum memadai (kuantitas maupun kualitas).
“Kemudian sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum memadai dan kurang koordinasi dalam penanganan hak anak bermasalah dengan hukum (ABH),” ungkap Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Kejaksaan RI, Judhy Sutoto dalam keterangannya, Sabtu (8/5).
Menurutnya, kondisi ini merupakan tantangan bersama untuk mampu mengubahnya menjadi kondisi yang diinginkan. “Oleh karenanya, diperlukan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak hanya kompeten dan cakap dalam menangani Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH), tetapi juga APH yang memiliki kemampuan untuk membangun komunikasi, kerjasama, dan sinergis,” ujar Judhy.