indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016, Solihah, ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/5).
Solihah ditahan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Kegiatan fiktif dimaksud terkait penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah menahan tersangka SLH (Solihah) untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 25 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (25/5).
“Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, SLH akan diisolasi mandiri selama 14 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan,” tambahnya.
Selain Solihah, penyidik juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka perkara pembayaran komisi kegiatan fiktif agen asuransi tersebut.