indoposonline.id – Larangan mudik mulai berlaku 6 hinggi 17 Mei 2021. Untuk membatasi pergerakan orang selama masa lebaran, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam surat yang diteken 7 April 2021 oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo itu menyebut masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
Larangan itu berlaku untuk semua transportasi: udara, laut, maupun darat.
Untuk mencegah pergerakan orang, Polri pun membuat penyekatan di 381 titik. Titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Sumatera hingga Pulau Bali.
“Titik penyekatan paling banyak yakni di Jawa Barat dan Jawa Tengah,” kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, Rabu (5/5/2021).
Berikut titik penyekatan yang dibuat Polri:
– Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
– Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
– Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
– Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
– Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
– Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
– Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
– Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
– Kepolisian Daerah Bali: 5 titik