“Kalau punya SIKM, cukup, boleh lewat. Kalau tidak surat dari lurah atau kepala desa. Kalau mau mengunjungi orang yang meninggal, mana surat kematiannya,” ujar Sambodo. (tim)
“Kalau punya SIKM, cukup, boleh lewat. Kalau tidak surat dari lurah atau kepala desa. Kalau mau mengunjungi orang yang meninggal, mana surat kematiannya,” ujar Sambodo. (tim)
Sign in to your account
