Ia bercerita awalnya ia sudah tiba di pelabuhan Gilimanuk. Namun karena sudah ada larangan mudik, petugas meminta dia balik. Ketika putar balik itu, ia bertemu dengan truk yang akan ke arah Jember. Ia pun mencegat truk itu sambil menangis dan meminta ikut.
Karena kasihan, sang sopir akhirnya mengangkutnya. “Saya murni kasihan dan saya tak pungut biaya apapun,” kata sang sopir.
Tapi nahas. Petugas kembali memergokinya dan ia batal mudik.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo hanya ada enam perjalanan yang diperbolehkan lalu lalang selama larangan mudik diberlakukan. Pertama, adalah truk pengangkut logistik.
“Kecuali ada truk yang dicurigai ada orang. Jadi kalau truk yang atasnya ada segitiga itu harus dicek, ada enggak orang di dalam dumb truk tersebut,” kata Sambodo.
Kedua, perjalanan dinas dengan syarat harus menunjukkan surat dinas print out bertanda tangan, dan tidak boleh print out doang.
Ketiga, perjalanan untuk dalam rangka kedukaan. Syaratnya, harus membawa surat keterangan desa atau lurah dan SIKM.