“Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal,” kata Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia itu.
“Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD,” sambung Mahfud.
Menteri Pertahanan era Gus Dur ini menengarai, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan perda. “Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja,” imbuhnya.
Semua itu dilakukan atas nama demokrasi. Pemerintah sendiri tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, pemerintah tidak bisa lagi mengkonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.
“Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi,” papar Mahfud.
Kunci penyelesaian tak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan. Karena aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.