indoposonline.id – Minimnya kesadaran warga terhadap wabah mematikan COVID-19, membuat 30 orang yang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial. Puluhan orang tersebut, terjaring aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Warakas, Jakarta Utara dalam Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Warakas I, Jumat (28/5).
Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi mengatakan, Operasi TibMask berkolaborasi dengan anggota Satpol PP dari kelurahan lain. “Kami dari Satpol PP Kelurahan Warakas regu 3 berkolaborasi dengan anggota Satpol PP Kelurahan Tanjung Priok regu 3,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/5).
Adi mengungkapkan, kebanyakan warga yang terjaring dalam Operasi TibMask adalah mereka yang melintas Jalan Warakas I tanpa menggunakan masker.
“Kami berhentikan dan kami lakukan pendataan. Sebanyak 30 orang diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan Pasar Warakas,” tandasnya.
Adi berharap dengan situasi pandemi yang masih mengancam kesehatan diharapkan masyarakat mau ikut berperan aktif. “Mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menjalankan protokol kesehatan. Kerja keras pemerintah tidak akan berhasil tanpa bantuan banyak pihak, khususnya dengan ke ikut sertaan masyarakat dalam menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan tempatnya tinggal,” harap Adi. (ibl)