Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, bahwa PT SJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain, mencari tanah di wilayah jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun sebagai bank tanah.
“Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PT SJ dalam hal pengadaan tanah di antaranya adalah PT AP. Perusahaan ini kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Kamis (27/5) malam.
Pada 8 April 2019, Setyo mengatakan, ada kesepakatan perikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor PT SJ (Sarana Jaya) antara pihak pembeli yaitu, YCP dengan pihak penjual yaitu AR.
Selanjutnya masih di waktu yang sama, langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau 108,9 miliar yang dikirimkan ke bank milik AR pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YCP, dilakukan pembayaran oleh PT SJ kepada AR sebesar 43,5 miliar. Atas hal itu, pelaksanaan jual beli itu pun diduga dilaksanakan dengan perbuatan melawan hukum.