“Pertama, tidak adanya kajian kelayakan kepada objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appriasal (penilaian) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait,” ungkapnya.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) serta adanya dokumen yang disusun secara fiktif.
Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR (Anja Runtunewe/Wakil Direktur PT AP) dengan PT SJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
“Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152 miliar,” tegas Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ydh)