Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pertanyaan Aneh Tes ASN KPK: FPI, Qunut, LGBT, Hingga Program Pemerintah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pertanyaan Aneh Tes ASN KPK: FPI, Qunut, LGBT, Hingga Program Pemerintah
HeadlineNasionalNewsPolitik

Pertanyaan Aneh Tes ASN KPK: FPI, Qunut, LGBT, Hingga Program Pemerintah

Timur
Timur Published 05 May 2021, 10:24
Share
4 Min Read
KPK
Gedung KPK. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengaku telah menerima informasi terkait pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK yang dinilai janggal.
Tes tersebut sebagai bagian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada,” kata Feri dalam keterangannya di terima di Jakarta kemarin.

Sebagai contoh, kata dia, pertanyaan terkait dengan Front Pembela Islam (FPI) dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah. “Padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi,” ujar dia.

Ia menyatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.

Baca Juga

Suasana reuni 212 di kawasan Monas Jakarta pada Senin (2/12/2024). Foto; tangkapan layar You Tube Islamic Brotherhood Televison
Reuni 212 Digelar, IBHRS Tuntut Keadilan KM50 dan Ajak Umat Islam Bersatu Usai Pilpres-Pilkada
Divonis Tiga Tahun Kurungan, Munarman Banding
Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejaksaan Belum Tentukan Langkah Hukum
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fpi, hti, pertanyaan janggal KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 05 at 9.32.56 AM Kian Terpuruk, Peternak Unggas Rakyat Sambangi Kementan
Next Article WhatsApp Image 2021 05 05 at 11.01.11 AM Terima Sertifikasi ISO 37001:2016, Pertamina Terapkan Manajemen Anti Penyuapan

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?