indoposonline.id – Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengaku telah menerima informasi terkait pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK yang dinilai janggal.
Tes tersebut sebagai bagian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada,” kata Feri dalam keterangannya di terima di Jakarta kemarin.
Sebagai contoh, kata dia, pertanyaan terkait dengan Front Pembela Islam (FPI) dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah. “Padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi,” ujar dia.
Ia menyatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.
“Keinginan tes lebih banyak dari kehendak Pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah,” kata dia.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa puluhan pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kepala satuan tugas (kasatgas) lainnya.
Novel juga telah mendengar informasi perihal puluhan pegawai KPK, termasuk dirinya, tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
“Ya benar, saya dengar info tersebut,” kata Novel.
Terkait hal tersebut, ia menganggap ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.
“Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri,” ujar dia.
Sebelumnya diinformasikan, seorang pegawai KPK setelah menjalani tes saat itu mengatakan dalam tes yang berisi tiga modul buatan Dinas Psikologi TNI AD itu para pegawai diminta menyatakan sikap pada beberapa pertanyaan.
Soal itu berlanjut pada modul berbentuk esai yang disebut Indeks Moderasi Beragama. Dalam esai itu, mereka diminta untuk menjawab revisi UU KPK sebagai kebijakan pemerintah yang tak disetujuinya. Selain itu, menurut dia, pada bagian esai dia diminta untuk menyatakan pendapat mengenai Partai Komunis Indonesia, Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, serta LGBT dan Transgender.
Seorang pegawai lainnya juga mengeluhkan soal pernyataan seperti “Penista agama harus dihukum mati” dan ada pula pernyataan “Semua Cina sama saja”. “Ini pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan tugas kami di KPK,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan sejumlah pegawai KPK, soal yang diberikan kepada pegawai lebih mirip screening ideologi.
KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.
“Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK,” kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa. (tim)