Soal itu berlanjut pada modul berbentuk esai yang disebut Indeks Moderasi Beragama. Dalam esai itu, mereka diminta untuk menjawab revisi UU KPK sebagai kebijakan pemerintah yang tak disetujuinya. Selain itu, menurut dia, pada bagian esai dia diminta untuk menyatakan pendapat mengenai Partai Komunis Indonesia, Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, serta LGBT dan Transgender.
Seorang pegawai lainnya juga mengeluhkan soal pernyataan seperti “Penista agama harus dihukum mati” dan ada pula pernyataan “Semua Cina sama saja”. “Ini pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan tugas kami di KPK,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan sejumlah pegawai KPK, soal yang diberikan kepada pegawai lebih mirip screening ideologi.
KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.
“Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK,” kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa. (tim)
