“Terdakwa juga bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan,” ucap Leo.
Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, juga mencermati isi permohonan dari penasihat hukum terdakwa, demi kemanusiaan dan untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut.
“Maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rutan Kejagung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan” yaitu hari ini Rabu 05 Mei 2021,” tambah Leo.(ydh)