indoposonline.id – Semenjak pandemi COVID-19 merebak di awal tahun 2020, kondisi perekonomian nasional lambat laun merasakan dampak negatifnya. Dimulai dengan adanya pembatasan mobilitas penduduk, terciptanya pengurangan laju konsumsi masyarakat, dan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi.
Situasi ini tentunya memberatkan masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, pada Maret 2020, Pemerintah mengumumkan serangkaian kebijakan stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19, salah satunya, adalah kebijakan relaksasi kredit.
Astra Financial, Transportation & Logistic terlibat aktif mendukung pelaksanaan kebijakan relaksasi kredit. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan daya beli konsumen, sehingga laju ekonomi dapat perlahan tumbuh secara bertahap.
Kebijakan relaksasi kredit kepada pelanggan Astra, khususnya pelanggan Astra Financial telah dilaksanakan sejak bulan Maret 2020 hingga Desember 2020. Sepanjang tahun tersebut, relaksasi kredit yang diberikan perusahaan pembiayaan Astra mencapai hingga Rp 31 triliun yang diberikan kepada lebih dari 1 juta pelanggan. Angka tersebut merupakan 16% dari total nilai relaksasi di industri multifinance Indonesia.