Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan Direktur ABAM Tersangka Baru Kasus Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tetapkan Direktur ABAM Tersangka Baru Kasus Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Persen
HeadlineHukumIndex berita

KPK Tetapkan Direktur ABAM Tersangka Baru Kasus Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Persen

Timur
Timur Published 14 Jun 2021, 22:30
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2021 06 14 at 20.05.23
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6).(Yudha/indoposonline.id.)
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu, RHI, seorang Direktur PT ABAM, sebagaimana surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 28 Mei 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Meskipun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Sejatinya, tersangka tersebut sudah dipanggil secara patut oleh penyidik. “Tim penyidik sudah memanggil secara patut terhadap RHI, tapi yang bersangkutan melalui suratnya tidak bisa hadir karena alasan sakit. Kemudian yang bersangkutan meminta dilakukan penjadwalan ulang,” terang Lili.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus dp rumah nol persen, kpk, pondok rangon, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 14 at 20.52.48 Kisah Sukses UMKM Asal Depok Lakukan Digitalisasi Bisnis Berkat Pendampingan Telkom
Next Article WhatsApp Image 2021 06 14 at 22.21.05 Astra Financial Relaksasi Kredit Senilai Rp 31 Triliun Kepada 1 Juta Lebih Pelanggan

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?