Pada kesempatan itu, Lili pun mengimbau kepada Rudy untuk bersikap koperatif terhadap penyidik. “Koperatif hadir hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya,” imbaunya.
Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya, Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene (AR) dan PT AP sebagai tersangka korporasi.
Terkait konstruksi perkara, Plt Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, bahwa AR bersama TA dan RHI pernah menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul, seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PD Pembangunan Sarana Jaya, pada Maret 2019 lalu. Akan tetapi kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milk Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebagai tindak lanjutnya diadakan pertemuan antara AR dan TA dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan pembelian tanah oleh AR, TA dan RHI yang berlokasi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
