Pada 8 April 2019, lanjutnya, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pembeli yaitu, YRC dengan pihak penjual, AR.
Masih pada waktu yang sama juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PD Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp43,5 miliar.
Atas hal tersebut, KPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, diduga dilakukan secara melawan hukum. Pasalnya, pengadaan lahan tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial dan tanpa didukung persyaratan sesuai dengan peraturan-peraturan yang terkait.
“Beberapa proses pengadaan tanah ini juga diduga kuat tidak dilakukan sesuai dengan adanya penyertaan dokumen yang disusun secara fiktif,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PD Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. “Atas perbuatan para tersangka ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar,”
