indoposonline.id – Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) akan mencabut izin trayek bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih mangkal di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kasubdit Angkutan Orang BPTJ, Saptriandi, mengatakan, hasil sidak petugas gabungan beberapa waktu lalu, terminal bayangan ini digunakan oleh armada dari berbagai macam perusahaan otobus. Armadanya memiliki tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera dan itu dipastikan ilegal.
“Sebenarnya itu bukan terminal bayangan, tapi terminal ilegal,” kata Kasubdit Angkutan Orang BPTJ Saptriandi pada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Saptriandi, membeberkan, terminal ilegal Pondok Pinang dikelola secara terorganisir dan tidak sesuai peruntukkan terminal. Karenanya untuk penanganan terminal ilegal itu, pihaknya akan membentuk tim antarinstansi yang melibatkan Dirjen Perhubungan Darat (Dirjenhubdar), BPTJ, Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP dan TNI-Polri.
“Ini akan menjadi satu tim. Tim ini nantinya akan merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk penanganan terminal ilegal Pondok Pinang,” katanya.
Tetapi sebelum memberikan tindakan hukum, pihaknya akan mengingatkan para operator perusahaan otobus. Mereka diminta supaya tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal ilegal itu lagi.
Perusahaan otobus, lanjut Saptriandi, diminta untuk mengarahkan operasional busnya ke Terminal Terpadu Pondok Cabe, Tangerang Selatan. “Nanti kami imbau lagi, Anda (otobus) tidak harus di situ (Pondok Pinang), karena sudah kami sediakan Terminal Pondok Cabe,” ujarnya.
Dikatakannya, tim gabungan juga perlu membuka akses jalur bus AKAP menuju Terminal Pondok Cabe. “Aksesnya bagaimana, segala macam, tim yang akan merumuskan semua,” janji Saptriandi.
Apabila sudah diberikan pengertian dan pemahaman tapi tetap melanggar, maka BPJT akan mengambil penindakan hukum. Selain pengandangan armada, izin trayek perusahaan otobus dimungkinkan untuk dicabut. “Yang tetap melanggar, kemungkinan penindakan hukumnya dijalankan,” ancamnya.
Dia menegaskan, penindakan hukum terhadap perusahaan otobus yang membandel dan tidak masuk ke terminal resmi perlu dilakukan. Sejak dibangun tiga tahun lalu diakui Terminal Terpadu Pondok Cabe belum dimanfaatkan optimal oleh perusahaan otobus AKAP.
Padahal, terminal tersebut disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi munculnya terminal bayangan. Terutama pascapenutupan Terminal Lebak Bulus untuk pembangunan Depo MRT.
BPTJ, lanjut Saptriandi, tidak perlu memberikan imbauan kepada pengelola terminal bayangan. Karena secara peruntukan, lokasi agen-agen penjualan tiket bus AKAP tersebut tidak untuk terminal.
“Mungkin pengelolanya kan merasa ada izin dari pemda, atau dari apa untuk usaha itu. Tetapi yang jelas tidak usaha untuk terminal,” tandasnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya mengundang Satpol PP dan Badan Perizinan DKI. Mereka nantinya masuk dalam satu tim supaya memberikan masukan yang lebih valid tentang keberadaan perizinan usaha di Pondok Pinang. (ibl)