Adapun BY dan FQ melakukan aksinya selama tiga bulan sejak Maret hingga Mei 2021.b “Karena mereka ini bekerja sebagai tukang renovasi di salah satu unit, akses ini lah yang mereka gunakan untuk keluar masuk apartemen tersebut,” ujar Rinaldo Aser.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polsek Metro Setiabudi. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ibl)