“Kebijakan e-Visa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya,” tukasnya.
Pemerintah saat ini tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI, dengan menghapus fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing.
Izin masuk yang diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan orang asing tersebut wajib memiliki penjamin. Peraturan ini bersifat sementara, sampai COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
“Mengacu pada Permenkumham No 26 Tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup,” pungkasnya. (ibl/msb)