Sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK Setyo Budianto juga mengungkap adanya sejumlah pejabat DKI yang turut diperiksa atas perkara pengadaan lahan oleh PD Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019. Pejabat yang diperiksa di antaranya, ada Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI, pejabat BPKD, dan Inspektorat.
“Ini merupakan upaya untuk menggali, menemukan untuk bisa perjelas perkaranya,” ungkap Setyo Budianto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu malam (2/6).
KPK, menurut dia, juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Gubernur DKI, Anies Baswedan, sebagai saksi dalam perkara tersebut. Hanya pemeriksaan terhadap orang nomor satu di ibukota itu harus didasari dengan pemeriksaan saksi sebelumnya.
“Kita tidak akan serta merta melakukan panggilan terhadap seseorang siapapun itu tanpa ada dasar dari pemeriksaan-pemeriksaan (saksi) sebelumnya,” sebut Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan PT AP sebagai tersangka korporasi.