Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MPR: Jabatan Presiden Tiga Periode adalah Inkonstitusional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MPR: Jabatan Presiden Tiga Periode adalah Inkonstitusional
HeadlineIndex beritaPolitik

MPR: Jabatan Presiden Tiga Periode adalah Inkonstitusional

Timur
Timur Published 22 Jun 2021, 12:01
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 01 25 at 20.16.46
Tampak Gedung DPR/MPR/DPD di kawasan Senayan, Jakarta. Lima anggota Komisi I DPR terkonfirmasi COVID-19. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan skenario menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Karena bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan Presiden fixed 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945,” kata Hidayat Nur Wahid (HNW) di Jakarta kemarin.

HNW menegaskan tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden, apalagi Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatur pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, termasuk pemilihan presiden.

Bahkan, pada era COVID-19, menurut dia, Pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024.

Baca Juga

Ibu Imroatus Sofiyah, nasabah PNM Mekaar Cabang Surabaya yang telah bergabung PNM sejak 2020 dengan usaha Kerupuk Udang Sangrai yang ia kembangkan dari dapur rumahnya.
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Diulang, MPR Libatkan Juri Independen
MPR Nonaktifkan Juri dan MC Cerdas Cermat 4 Pilar

“Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai dengan konstitusi alias ilegal,” ujarnya.

Ia menyayangkan makin kencangnya isu soal penambahan masa jabatan presiden, bukan berhenti saat pandemi COVID-19, melainkan makin mengkhawatirkan, malah melebar, kontroversial, dan meresahkan.

Padahal, HNW menilai pembahasan soal masa jabatan presiden adalah sesuatu yang tidak kondusif untuk mengatasi bencana nasional nonalam seperti COVID-19.

“Terbaru, mereka yang menyoal masa jabatan presiden, menyampaikan skenario dengan alasan darurat COVID-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun. Artinya, pemilu pun tidak akan diselenggarakan per 5 tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

HNW menilai pandemi COVID-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

Menurut dia, COVID-19 menjadi pandemi telah menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, melainkan di negara mana pun. Bahkan pemilu/pilpres di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran diselenggarakan sesuai dengan jadwal.

“Malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan apabila gagal tangani pandemi COVID-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan,” ujarnya dilansir Antara.

Ia mengutarakan bahwa dalam kondisi darurat COVID-19 seharusnya rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana yang inkonstitusional.

“Semua pihak semestinya legawa dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi, termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari COVID-19,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, juga harus menaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi, yaitu melaksanakan pemilu dan pilpres 5 tahun sekali dengan memajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan konstitusi. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPR RI, hidayat nur wahid, HNW, inkonstitusional, Jokowi, jokowi tiga periode, MPR, MPR RI, periode tambahan presiden, presiden
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Akhir Grup C Piala Eropa 2020: Bantai Makedonia, Belanda Sapu Bersih
Next Article 20200727f5a102f3 8309 5370 3da2 967c0451cbee 1 Hari Ini Pagelaran Kesenian Terpilih HUT DKI Digelar Online, Catat Waktunya ya…

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
HeadlineHukum
Diperiksa KPK, Dirut PT Catur Elang Perkasa Dicecar Soal Nilai Investasi PPT ET
14 May 2026, 21:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?