indoposonline.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Kejaksaan berperan aktif mengambil inisiatif untuk memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid -19 yang cukup tinggi.
Hal ini sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (29/6) lalu, yang membahas pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kabupaten / kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, direncanakan mulai 2 Juli 2021 hingga dua minggu ke depan, Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat di seluruh Indonesia mengingat semakin tingginya penyebaran dan penularan Covid -19.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.
“Menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid – 19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (30/6).
Jaksa Agung juga meminta jajarannya memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.
Selain itu, ditambahkan Leo, Jaksa Agung juga meminta kepada jajarannya memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
“Menyelenggarakan Program Vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk,” demikian Jaksa Agung menambahkan. (ydh)