indoposonline.id – Advokat, Nasib Siahaan, melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiyono ke Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hari dilaporkan atas dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan anak buahnya.
“Kami sudah sampaikan surat terbuka kepada Presiden dan Jaksa Agung, agar jaksa tidak menggigit orang yang tidak bersalah, karena dapat merusak iklim investasi, terlebih-lebih pada era pandemi COVID-19. Untuk itu Kajati Kepri dan anak buahnya kali ini harus ditindak tegas dengan dicopot dari jabatanbya. Ini pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo yang mengultimatum aparat penegak hukum dilarang menggigit orang yang tidak bersalah,” kata Nasib Siahaan kepada awak media, Senin (7/6).
Pelaporan tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu bermula pada 2 Juni 2021 ketika ekspos perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar, melalui video conference yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.
Dalam video conference Kajati Kepri Hari hanya melibatkan Jaksa, Raymud Hasdianto Sitohang (RHS), Kasie Oharda Kejati Kepri, yang justru merupakan jaksa yang menjadi terlapor dugaan mafia hukum. Sementara jaksa peneliti berkas malah tidak dilibatkan.