indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi terkait kasus dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Saksi yang diperiksa yaitu A selaku Advisor Pengembangan Bisnis PT Antam tahun 2008-2009,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (23/6).
Dijelaskan Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana tersebut. “Saksi diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR),” tutur Leonard.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus pengalihan IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Di antaranya, AT selaku Direktur Operasional PT ICR, AL selaku Direktur PT Antam periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008-2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 sampai sekarang serta MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual). Kelima tersangka kini sudah ditahan guna kepentingan penyidikan. (ydh)