IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini akan mengumumkan nama-nama tersangka dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) senilai Rp13 triliun.
“Hari ini akan diumumkan perkembangan perkara dugaan tindakan pidana korupsi,” ujar Kapuspenkum, Anang Supriatna undangan konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, Kejagung akan mengumumkan penetapan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp13 triliun.
Para tersangka itu berasal dari unsur pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan pihak swasta.
Mereka antara lain RFDT selaku Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan YH selaku Direktur PT MAS, PT SBP, dan PT AS.
Selain itu, YFS selaku Junior Customs Verifikator dan RB selaku Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang.
Lalu, ES sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan serta TPS selaku Kepala Bea Cukai Banjarmasin.
