Kejagung juga menetapkan ES selaku Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam dan LHB selaku Direktur Industri Kimia Hulu, Oleokimia, dan Pakan.
Sementara dari unsur lainnya, turut ditetapkan VR selaku staf Bea Cukai, RT serta MZ selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Kelas II Medan.
Adapun para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas terkait ekspor CPO dan pengelolaan POME.
Namun, Kejagung sampai kini belum menyebutkan peran dari masing-masing tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus rasuah di sektor strategis tersebut. (Yudha Krastawan)
