indoposonline.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2019. PT AMU diketahui merupakan anak perusahaan PT Askrindo selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” kata Leonard di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/6).
Tiga orang saksi yang diperiksa yaitu, FRF selaku Supervicor Keuangan dan Pajak PT AMU, MA selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU dan AP selaku pemasaran PT AMU.
Masing-masing saksi diperiksa soal pengelolaan keuangan PT AMU yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Tak hanya itu, para saksi juga dicecar soal aliran dana PT AMU ke sejumlah pihak, termasuk ke Direksi PT Askrindo.
“Diperiksa soal biaya operasional komisi PT AMU (saksi FRF), penyerahan biaya operasional komisi ke Cabang PT Askrindo (saksi MA), produksi premi PT AMU, laporan keuangan, data pendapatan tenaga pemasaran lepas (TPL) dan kerja sama operasional (saksi AP),” papar Leonard.
Sebelumnya, untuk menelusuri aliran dana PT AMU, Kejagung juga memeriksa AZ selaku Kepala Seksi Produksi PT AMU di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Selasa (22/6). “AZ diperiksa terkait produk-produk asuransi Askrindo 2016 – 2020, aliran dana, komisi ke Direksi Askrindo,” ungkap Leonard.
Selain AZ, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya dari PT AMU. Keduanya yakni, AH selaku Supervicor Pemasaran dan NNH selaku Kepala Seksi Subrogasi.
“Saksi AH diperiksa terkait pemasaran produk asuransi Askrindo pada PT AMU. Sedangkan NHH diperiksa terkait pendapatan subrogasi dan recoveries yang diterima PT AMU,” tandas Leonard.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi yang menjerat anak usaha BUMN tersebut. Kejagung berdalih masih mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka dan menentukan jumlah kerugian negara.(ydh)