Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Periksa Dua Mantan Petinggi Askrindo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Periksa Dua Mantan Petinggi Askrindo
HeadlineHukum

Kejagung Periksa Dua Mantan Petinggi Askrindo

Pak We
Pak We Published 21 Jun 2021, 19:31
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 27 at 21.37.40
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Puspenkum Kejagung
SHARE

indoposonline.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang mantan petinggi PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Dua orang petinggi itu adalah WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo periode Tahun 2015- 2019 dan PIS selaku mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM dan Pajak PT AMU Periode 2019-2021.

Kedua orang itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun 2016-2019. Saat diperiksa, WA dan PIS dicecar oleh penyidik soal pengelolaan keuangan anak usaha BUMN tersebut yang diduga mengakibatkan keuangan negara tergerus. “Khususnya terkait dengan pendapatan, penerimaan, komisi dan biaya operasional PT AMU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (21/6).

Sebelumnya, pada Selasa (15/6), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Keduanya adalah PSR selaku Komite Audit PT Askrindo dan ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT AMU. Pemeriksaan kedua saksi tersebut terkait hasil audit keuangan yang dilakukan oleh PT AMU.

Hingga berita ini dirilis, Kejagung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan PT AMU. Padahal, Kejagung sejauh ini sudah memeriksa puluhan saksi. Bahkan, Kejagung juga telah menggeledah Kantor Pusat PT Askrindo di Kemayoran, Jakarta Pusat dan Kantor PT AMU di Sunter, Jakarta Pusat dan gudang arspi PT Askrindo di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (18/6) lalu.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

Namun, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik untuk mencari alat bukti dan fakta hukum belum juga menemui titik terang.

Karenanya, dalam kasus pengelolaan keuangan PT AMU yang diduga terjadi akibat adanya penyimpangan kebijakan dari pemerintah pusat, belum ditetapkan tersangkanya oleh Kejagung.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, askrindo, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article eden hazard Prediksi Belgia vs Finlandia: Awas Batu Sandungan
Next Article RSDC wisma atlet Keterisian Tempat Tidur Pasien COVID-19 di Jakarta Sudah 90 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?