indoposonline.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
“Delapan orang saksi pemilik Single Investor Identification (SID) dan empat orang saksi pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri,” kata Kepala Puspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (21/6).
Leo menyebutkan, delapan saksi pemilik SID didominasi oleh ibu rumah tangga yang di antaranya, S, ERS, K, NRI dan NPA. Sedangkan tiga orang saksi pemilik SID lainnya adalah AN dan H selaku wiraswasta dan NAP selaku Freelance EO. “Delapan saksi itu diperiksa terkait klarifikasi blokir SID,” ujarnya.
Sementara, 4 orang pengurus perusahaan sekuritas yang diperiksa di antaranya DJ selaku Direktur Utama PT Minapadi Investama Sekuritas, HHK selaku Direktur Utama PT Panca Global Sekuritas, M selaku Direktur Utama PT BNC Sekuritas Indonesia dan CK selaku Deputi Head Equity Brokeage PT Mega Capital Sekuritas. “Mereka diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri,” tandas Leo.
Dalam kasus Asabri, Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka di antaranya, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017 Ilham W Siregar, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja, Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015) Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka, dua tersangka di antaranya belum dilimpahkan ke tahap dua. Kedua tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.(ydh)