Budhy menegaskan penegakan hukum terhadap McDonald’s berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Sementara itu, Associate Director of Communication McDonald’s Indonesia Sutji Lantyka menjelaskan keselamatan dan keamanan konsumen, serta pelanggan menjadi prioritas McDonald’s Indonesia.
“Untuk mengantisipasi antrean drive thru dan pembelian delivery saat ini kami memberlakukan buka tutup order pada platform pemesanan, dan terus menghimbau seluruh pihak untuk menjaga dan mentaati protokol kesehatan sesuai aturan,” ujar Sutji.
Sutji juga menyampaikan produk BTS Meal tidak hanya tersedia hari ini sehingga konsumen jangan khawatir kehabisan persediaan.
