Terkait konstruksi perkara, pada Maret 2019 lalu, AR terlebih dahulu aktif menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, kepada pihak PD Sarana Jaya.
Selanjutnya, ada pertemuan dengan pihak Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus yang diduga sebagai pemilik lahan tersebut. Dalam pertemuan itu, ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR dengan pihak Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus.
Saat bersamaan, juga telah dilaksanakan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus. Pelaksanaan penerimaan SHGB dan tanah girik dari Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh AR.
Pada 8 April 2019, kemudian disepakati penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli antara Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan selaku pihak pembeli dengan AR selaku pihak penjual di kantor PD Sarana Jaya, Jakarta.