KPK pun berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansi secara utuh sebelum disampaikan ke ruang publik. Hal itu untuk mencegah tuduhan dan asumsi keliru yang berdampak merugikan masyarakat.
“Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku,” ucap Ali.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK tidak memberikan informasi bohong terkait hasil asesmen TWK. Hal ini menyusul keterangan Ali Fikri yang akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta hasil tes TWK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, semestinya KPK tidak perlu berkoordinasi lagi untuk memberikan hasil asesmen TWK itu. Sebab berdasarkan Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyerahkan hasil TWK pada KPK pada 27 April 2021.
Atas hal itu, ICW pun menganggap janggal bila KPK menyebut mesti berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan hasil TWK. ICW memandang, ketidakjujuran ini juga dianggap menjadi penguat dugaan publik jika tes alih status pegawai itu hanya akal-akalan semata.(ydh)