indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal memberikan informasi bohong terkait dengan data hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. KPK hanya menerima data kolektif hasil TWK pegawai KPK.
“Data hasil TWK yang diterima KPK itu merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/6) .
KPK, diakuinya, telah menerima sejumlah permintaan untuk membuka hasil tes tersebut. Setidaknya terdapat sekitar 8 poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK terkait pelaksanaan TWK. Satu di antaranya adalah mengenai hasil TWK tersebut.
“Namun hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pada tanggal 27 April 2021, hanyalah salah satu dari yang diminta pemohon,” ucap Ali.
KPK pun berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. “Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK,” jelas dia.
KPK pun berharap kepada pihak-pihak tertentu agar terlebih dulu memahami substansi secara utuh sebelum disampaikan ke ruang publik. Hal itu untuk mencegah tuduhan dan asumsi keliru yang berdampak merugikan masyarakat.
“Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku,” ucap Ali.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK tidak memberikan informasi bohong terkait hasil asesmen TWK. Hal ini menyusul keterangan Ali Fikri yang akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta hasil tes TWK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, semestinya KPK tidak perlu berkoordinasi lagi untuk memberikan hasil asesmen TWK itu. Sebab berdasarkan Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disebutkan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyerahkan hasil TWK pada KPK pada 27 April 2021.
Atas hal itu, ICW pun menganggap janggal bila KPK menyebut mesti berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan hasil TWK. ICW memandang, ketidakjujuran ini juga dianggap menjadi penguat dugaan publik jika tes alih status pegawai itu hanya akal-akalan semata.(ydh)