indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan,Tim Jaksa Eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Atas nama terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lambaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (24/6).
Ali menambahkan, Budi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Budi tetap diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009. 722.500,00, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka (Budi Santoso) dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ali.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/4).
Budi terbukti menggerus keuangan negara sebesar Rp 2 miliar. Karenanya, Budi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar atas pidana yang dilakukan. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Budi lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum KPK. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Budi dengan hukuman lima tahun penjara.(ydh)