indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Penahanan kedua tersangka di Rutan Gedung Merah Putih KPK diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 14 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. “Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka ABS dan tersangka SATH di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan Ketua PN Bandung Kelas IA Khusus,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/6) di Jakarta.
Kedua tersangka diperpanjang masa penahanannya itu guna melengkapi berkas perkara penyidikan. “Di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Ali.
Sebelumnya, Ade Barkah Surahman (anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019) ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap banprov kepada Kabupaten Indramayu tahun 2017-2019.